Biasalah.news – Salah satu mantan anggota DPRD Tulungagung disebut-sebut melakukan penipuan dengan menggunakan metode modus calo CPNS.
Pelaku, Suwito 54 tahun, warga Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, meraup untung lebih dari Rp 1 miliar. Kasatrekrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, para tersangka dilaporkan empat korban yang telah dijanjikan akan bergabung dengan CPNS.
“Total ada empat korban, yaitu M, FTH, WW dan SJ. Korban dijanjikan bisa jadi CPNS dengan syarat menyetorkan sejumlah uang,” kata Agung Kurnia saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Tersangka menarik sejumlah uang yang berbeda dari keempat korban. Mulai Rp 220 juta menjadi Rp 375 juta. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar.
Baca Juga : CPNS Meninggal Saat Latihan Militer, Bakamla Beri Penjelas
Agung menjelaskan, dalam aksi tersebut, tersangka mengaku bisa memasukkan korban sebagai CPNS di berbagai instansi pemerintah. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menawarkan kemudahan kepada korban tanpa tes.
“Kalau pun ada tes, itu hanya formalitas saja,” jelasnya. Iming-iming ini menarik minat beberapa korban dan mengikuti permintaan tersangka, khususnya Suwito, mantan anggota DPRD Tulungagung.
“Namun setelah ditunggu-tunggu, ternyata janji tersangka tidak terealisasi dan tidak ada korban yang diangkat jadi CPNS. Korban ini ada yang lulusan SMA dan ada juga pegawai honorer,” jelas Agung.
Terkait kasus dugaan penipuan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi, korban dan tersangka.
“Untuk kasusnya kami split (pisah). Jadi ada empat laporan Polisi,” jelasnya.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!