in

Jalan di Rumahmu Rusak? Bisa Lapor ke Sini Biar Cepat Diperbaiki!

#image_title

Biasalah.news – Di daerah Anda banyak jalan berlubang atau rusak? Tenang, Pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan jalan rusak.

Cukup dengan mengunduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store, Anda bisa langsung menyampaikan laporan. Namun sebelumnya, Anda wajib registrasi terlebih dahulu. Untuk melaporkan jalan rusak, kirim juga file foto, video, dan kategori jalan. Jangan lupa menambahkan detail lainnya di kolom catatan, lalu tinggal mengirimnya.

Nah, sebelum melaporkan kerusakan jalan harus tahu dulu bahwa jalan ada statusnya. Kewenangan penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan status jalan tersebut.

Melansir laman Instagram Kementerian PUPR, Minggu (11 Desember 2022), untuk jalan nasional menjadi kewenangan dari Kementerian PUPR.

Jalan nasional menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Jalan nasional ditandai dengan marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan. Jika tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Penyebab Munculnya Lubang Besar Ditengah Jalan Kota Bogor

Sementara itu, Jalan provinsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Jalan kabupaten menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Jalan kota bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah kota.

Sementara jalan desa merupakan jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman. Jalan ini menjadi kewenangan pemerintah desa.

Sebagai catatan, untuk kerusakan selain jalan nasional yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR, bisa melaporkanya melalui www.lapor.go.id. Pastikan untuk menyesuaikan instansi tujuannya sesuai dengan status jalan dan pemilik kewenangan.

Buat Website Murah dan Cepat

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Tarik Tunai Tanpa Kartu Kini Bisa Beda Bank!

8 Tips Agar Kondisi Keuangan Lebih Baik di 2023