Biasalah.news – Kemenkes akan mengadakan vaksinasi Covid-19 keempat atau vaksin booster kedua untuk masyarakat mulai Selasa (24/1).
Vaksinasi booster kedua bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terhadap infeksi virus corona.
Ketentuan tentang imunisasi booster kedua tertuang dalam surat edaran HK.02.02/C/380/2023 yang mengatur mengenai dosis booster kedua vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum.
Namun, tidak setiap orang biasa dapat langsung menerima dosis kedua vaksin booster. Ada beberapa syarat pemberian dosis keempat vaksin Covid-19 yang harus dipenuhi setiap orang.
Lalu bagaimana syarat vaksin booster kedua, apakah harus menunggu untuk mendapatkan tiket vaksinnya?
Baca Juga: PT KAI Mengeluarkan Aturan Baru, Penumpang Wajib Vaksin Booster
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, mengatakan masyarakat bisa langsung mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mendapatkan suntikan booster dosis kedua.
Meski begitu, bagi yang akan menerima suntikan booster sebaiknya menunggu tiket di aplikasi PeduliLindungi.
“Kalau 6 bulan bisa ke fasilitas medis, tapi lebih baik tetap menunggu tiket, jadi tidak perlu verifikasi manusia,” kata Nadia dalam konfirmasi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/).
Nadia menjelaskan, Kementerian Kesehatan hingga saat ini telah mendistribusikan 40 juta tiket vaksinasi untuk total 68 juta orang yang telah mendapatkan vaksinasi ulang pertama.
“Karena yang dapat booster 2 sudah dapat booster 1 dulu, dan itu baru sekitar 68 juta,” ujarnya.
Merujuk pada surat edaran HK.02.02/C/380/2023, persyaratan penerimaan vaksin booster kedua adalah sebagai berikut:
Penerima vaksin Covid-19 dosis keempat adalah orang yang berusia di atas 18 tahun.
Orang yang telah mendapatkan suntikan booster pertama selama minimal 6 bulan berhak mendapatkan suntikan booster kedua.
Masyarakat umum yang ingin mendapatkan vaksin booster dosis kedua dapat langsung datang ke fasilitas kesehatan.
Dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Selain itu, manajemen vaksinasi juga mempertimbangkan ketersediaan vaksin di setiap fasilitas kesehatan.
Sumber: Kompas.com
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!