Biasalah.news – Indonesia resmi mengajukan banding atas kekalahan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar peraturan perdagangan Internasional.
“Indonesia telah memberitahu Badan Penyelesaian Sengketa tentang keputusannya untuk mengajukan banding atas laporan panel dalam kasus yang dibawa oleh Uni Eropa dalam ‘Indonesia-Tindakan Terkait Bahan Baku’ (DS592),” bunyi situs resmi WTO, dikutip Rabu (14 Desember 2022).
Sebelumnya pada November lalu, Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan sejak awal 2020.
Setidaknya ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Baca Juga: Terungkap Alasan Softbank Batal Investasi di Proyek IKN
Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia tidak akan gentar atas kekalahan yang terjadi. Pemerintah akan tetap pada pendiriannya untuk hilirisasi nikel dan menyetop ekspor dalam bentuk bahan mentah.
“Pemerintah Indonesia tidak akan gentar sedikitpun untuk menghadapi urusan ini. Sampai di lubang jarum pun kita akan hadapi WTO-WTO ini,” kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!