Biasalah.news – Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, mengungkapkan bahwa pembuatan surat keterangan sakit atau sehat merupakan kewenangan dokter sesuai profesi dan bidan jika pasien melahirkan di bidan.
Ini berarti bahwa tenaga kesehatan lain tidak berwenang mengeluarkan surat keterangan sakit atau medis kepada pasien. “Dokter gigi pun memberikan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi.
Karena dia sakit gigi, maka dokternya akan memberikan keterangan agar dia istirahat, tidak mungkin orang sakit gigi boleh bekerja atau tidak bekerja,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (27/12/2022).
“Bidan pun mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya hamil atau melahirkan di bidan” lanjutnya lagi. Meski begitu, saat mengeluarkan surat keterangan cuti sakit, dokter selalu mengecek kondisi pasien terlebih dahulu.
Baca Juga : Heboh Gaji Dokter Internship Perkotaan Hanya Rp 1,1 Juta?
Apakah gejala yang dikeluhkan pasien nyata atau dibesar-besarkan atau hanya bohong? Selanjutnya, dokter akan memutuskan apakah pasien memenuhi syarat untuk surat sakit. Apabila hal tersebut tidak sesuai, dokter yang bersangkutan berhak menolak permintaan cuti sakit tersebut.
“Surat sakit itu diberikan, bukan diminta, maksudnya bahwa surat keterangan itu tidak diminta pasien, idealnya. Jadi begitu ada dokter menerima pasien, dia melihat kondisi pasiennya itu membutuhkan istirahat, maka dokter mengeluarkan surat keterangan agar yang bersangkutan beristirahat, jadi bukan diminta pasien,” tutur dr Beni.
Apabila dokter dengan sengaja mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa serangkaian pemeriksaan fisik atau pemeriksaan tambahan, maka surat keterangan sakit tersebut tidak sah atau batal. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004.
“Dan jika dipergunakan lalu merugikan pihak tertentu, oknum dokter dan pasien bisa diancam 4 tahun penjara dan juga melanggar kode etik kedokteran,” ujar dr Beni
Selain itu, oknum dokter yang melakukan pelanggaran kode etik juga berpotensi dicabut izin praktik dan STR (surat tanda registrasi).
Dilansir : Detik.com
Kumpulan Foto Pemilik Akun (puputnumita) HOT -Yuk Cuci Mata!!!
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!