Biasalah.news – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra menanggapi soal beroperasinya kembali Holywings Gatot Subroto V Club yang berganti nama menjadi W Superclub.
Menurutnya, izin operasi tersebut dari Pemerintah Pusat melalui Online Single Submission (OSS).
“Kemudian sudah ada NIB [Nomor Induk Berusaha], terus izinnya. Perusahaan secara prinsip kan tadinya memang perusahaannya Holywings, tetapi kami tidak mau membekukan lokasinya,” kata Benny kepada wartawan Selasa (1 November 2022).
Benny mengatakan bahwa lokasinya memungkinkan untuk kegiatan usaha. Walhasil, pengoperasian usaha dapat diberikan ada pihak lain yang mengajukan izin usaha. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apalah outlet Holywings lainnya dapat beroperasi kembali.
“Terantung sudah ada izinnya atau belum, saya tidak tahu,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa yang seharusnya mengajukan izin usaha merupakan perusahaan lain, bukan afiliasi Holywings.
“Pemilik bangunan sudah memutuskan kontrak dengan Holywings, ya silakan kalau ada orang lain atau perusahaan di situ sejauh ketentuan sesuai, peraturan dipenuhi. Kurang lebih begitu,” ungkapnya.
Baca Juga: Kemenaker Tegur Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup 12 outlet Holywing Grup pada Juni silam.
Pasalnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menemukan pelanggaran di 12 outlet Holywings tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut, bahwa beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 tersebut merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, bahwa Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!