Biasalah.news – Cerita seorang petugas di Stasiun Gambir di Jakarta Pusat yang disiram saus odeng oleh calon penumpang menjadi viral di media sosial.
Penumpang tersebut dinarasikan bahwa dia kesal karena dia tidak bisa naik kereta karena dia belum divaksin booster. Saat ia dan korban sedang bertugas di loket Stasiun Gambir, tiba-tiba mereka disiram kuah odeng.
Saat ia dan korban tengah berdinas di loket Stasiun Gambir tiba-tiba disiram kuah odeng. “Temen gue disiram 1 mangkok odeng (menyebut merk) beserta kuah, cup, dan isi lainnya dalam keadaan kuah odeng yang anget sama penumpang yang nggak bertanggungjawab dan arogan,” tulisnya.
Ceritanya menyebutkan bahwa meja, keyboard, laci, uang, dan telepon genggam berceceran kuah odeng. Selain itu, pengunggah mengatakan bahwa ia hanya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Sebegitu arogannya padahal sama-sama wanita tapi nggak punya hati nurani nyiram kayak gitu,” terangnya. KAI angkat bicara soal cerita yang beredar. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022.
“Seorang calon penumpang yang akan menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan Bandung tidak dapat melanjutkan proses boarding dan tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga atau booster,” imbuh Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Kamis (27/10).
Eva mengatakan bahwa penumpang yang diduga tidak dapat memberikan surat keterangan dari rumah sakit umum juga jika tidak mendapatkan vaksinasi karena alasan medis. Setelah mendapat penjelasan dari Petugas Boarding, calon penumpang diminta untuk segera membatalkan tiket, karena dimungkinkan paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan kereta karena keterbatasan waktu mekanisme pembatalan tiket.
“Secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi,” tutur Eva.
Eva menegaskan kelengkapan data vaksin menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi calon pengguna jasa.
Baca Juga : Tanggapan KAI Tentang “Joki Tas” di KA Lamongan-Pasar Tu
“KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Eva.
Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas COVID-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 sampai dengan 17 tahun, wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Eva meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket.
Sebelum melakukan perjalanan sesuai jadwal yang Anda pilih, pastikan semua persyaratan dapat dipenuhi agar Anda tidak berisiko mengalami pembatalan perjalanan. Seluruh calon pengguna juga diminta memahami bahwa persyaratan yang harus dipatuhi saat menggunakan kereta api adalah pedoman yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di stasiun dan di atas KA,” pungkas Eva.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!