Biasalah.news – Kasus dugaan penahanan Nindy Ayunda dengan mantan sopirnya Sulaeman telah berlangsung selama hampir dua tahun. Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka.
Pengacara Sulaeman, Fahmi Bahmid, mengatakan kliennya kecewa karena laporannya tentang Nindy Ayunda tidak membuahkan hasil. “Kalau kekecewaan, bukan hanya Sulaeman, tapi mungkin masyarakat yang mengikuti juga kecewa,” kata Fahmi Bachmid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022),
Fahmi mengatakan kasusnya sederhana, tidak sesulit kasus pembunuhan atau terorisme. Ia mempertanyakan kerja polisi yang tidak pernah berbuat adil kepada kliennya. Ia merasa pengaduan kliennya diabaikan polisi.
Baca Juga : Suami Penjual Dawet Eks Kader PSI Buka Suara Soal kasus Istrinya
Pasalnya, kasus dugaan penahanan masih sebatas pemeriksaan saksi dan tersangka tidak disebutkan namanya.“Jangan sampai kasus yang begitu mudah ini (menjadi) berputar-putar, menjadi tidak jelas,” ujar Fahmi.
Sebagai informasi, seorang wanita bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. Rini Diani adalah istri Sulaeman, mantan sopir Nindy Ayunda.
Dalam laporannya, Rini menyebut suaminya adalah korban pemenjaraan Nindy Ayunda dan perampas kemerdekaan Sulaeman. Sembilan orang saat ini sedang diperiksa, termasuk Nindy Ayunda sendiri.
Penafsir lagu “Untuk Sahabat” itu juga dilarang masuk ke Tanah Air karena beberapa kali absen dari pemeriksaan polisi.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!