in

Denise Chariesta dilaporkan ke Polisi Oleh Farhat Abbas

#image_title

Biasalah.news – Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya atas  dugaan pencemaran nama baik pada Senin (10 Oktober 2022). “Kami lapor DC. Laporannya resmi, kami laporkan. Soal hinaan dan cara dia mempermalukan orang, dia menghinanya,” kata Farhat kepada SPKT Polda Metro Jaya, Senin.

Usai dimuat pers, mantan suami penyanyi Nia Daniaty itu tak banyak berkomentar soal hubungannya dengan Denise Chariesta. Menurutnya, banyak orang seperti Denise Chariesta yang tidak aktif menggunakan media sosial.

“(Jejaring sosial) seharusnya digunakan untuk hal-hal yang  positif tapi berani menantang orang, berani mempermalukan orang. Kalau salah ya salah. Karena ujung-ujungnya minta maaf tidak dimaafkan, tiba-tiba marah-marah. .,” kata Farhat Abbas.

Sebelum diberitakan, Farhat Abbas mengaku berteman dengan Denise Chariesta. Namun, karena masalah ini, dia tidak lagi menganggapnya  sebagai teman. “Siapa dia? Meski kita berteman,  menurut saya, teman  saling melindungi, saling mencintai, saling menghormati.

Baca Juga : Apa Itu Geger Pecinan???

Tapi jika Anda menghina mereka, mereka bukan teman, mereka bukan teman,” kata Farhat Abbas. “Jadi masalahnya bukan pada Farhat Abbas, tapi pada hukumnya,” lanjut Farhat Abbas.

Pengacara Farhat Abbas  Muhammad Nasrullah mengatakan Denise Chariesta melakukan dugaan kejahatan melalui media sosial. Dengan cara ini, Nasrullah dan Farhat Abbas menaruh bukti di flash disk saat menulis laporan terhadap Denise Chariesta.

“Ada bukti rekaman video yang  kami pasang di flashdisk terkait perbuatan, perkataan, hinaan. Itu dari YouTube,” kata Nasrullah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 10 Oktober 2022.

Farhat Abbas mengaitkan Denise Chariesta dengan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) serta Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 bersama dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Buat Website Murah dan Cepat

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Viral, Kini Hadir Aqua Botol ‘BPJS’ di Twitter

Fae Traps

Fae Traps?? Ini Penjelasannya