Biasalah.news – Seluruh pesantren yang berada dalam naungan Kementerian Agama, harap bersiap menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 2.
Kementerian Agama atau Kemenag telah mengumumkan bahwa pencairan Dana BOS sejumlah total Rp 69,376 Miliar untuk pesantren telah ada di rekening bank penyalur.
Pihaknya telah meminta pihak bank penyalur untuk segera menyalurkan Dana BOS Tahap 2 tersebut ke rekening penerima BOS sebagaimana dikutip Biasalah.news melalui laman kemenag.go.id.
Adapun jumlah pesantren penerima Dana BOS Tahap 2 dari Kemenag tidak kurang dari 2.553 pesantren.
Hal tersebut sebagaimana pernyataan Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren).
“Total ada Rp 69.376.900.000 yang akan dicairkan kepada 2.553 satuan pendidikan pesantren,” jelas Waryono pada hari Senin, 14 November 2022 di Jakarta.
Adapun Dana Tersebut Dibagi Untuk Beberapa Penerima, Antara Lain :
- Sejumlah Rp 3.738.600.000 untuk BOS 350 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI).
- Sejumlah Rp 22.547.800.000 untuk BOS 1.323 satuan pendidikan pada pesantren jenjang Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs).
- Sejumlah Rp 43.090.500.000 untuk BOS 880 satuan pendidikan pada pesantren jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
Baca Juga: Presiden Erdogan Murka Usai Ledakan Bom di Istanbul,Turkiye. 6 Orang Tewas dan 81 Luka-Luka
Kemenag mengimbau kepada pesantren penerima, Dana BOS Tahap 2 tersebut diharapkan dapat dipergunakan dengan baik dan optimal.
Tidak hanya itu, Kemenag juga berharap BOS Tahap 2 ini dapat dipertanggungjawabkan oleh pesantren penerima sebagaimana mestinya.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono berpesan, agar pesantren penerima bisa benar-benar memaksimalkan Dana BOS secara cepat dan tepat sebagaimana juknis bantuan.
“Saya minta pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan dimanfaatkan secara tepat sesuai petunjuk teknis bantuan,” pesan Waryono.
Adapun bagi pesantren penerima yang akan melakukan pencairan untuk dapat memperhatikan persyaratan pencairan Dana BOS Tahap 2.
Dimana untuk persyaratannya pihak pesantren diharuskan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan.
Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren selaku pengelola secara terpisah menyampaikan informasi bahwa dana BOS Pesantren Tahap II hanya dapat mengcover sejumlah 106.758 santri.
Dimana Dalam Rinciannya Yaitu :
- Santri tingkat Ula sebanyak total 8.308 santri.
- Santri tingkat Wustha sebanyak total 40.996 santri.
- Santri tingkat ‘Ulya sebanyak total 57.454 santri.
Menurut Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren jumlah santri yang tercover oleh Dana BOS Tahap 2 tersebut masih sangat jauh dari data santri yang tercatat pada EMS.
Oleh karena itu dalam hal penentuan keputusan penerimanya hendaknya dilakukan secara proporsional.
Ia berharap bahwa kedepannya semua pihak dapat memperhatikan dana BOS Pesantren yang dapat mengcover semua santri.
“Ke depan, perlu perhatian dari semua pihak terkait agar BOS Pesantren dapat mengcover semua santri,” pungkas Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren secara terpisah.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!