Biasalah.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif baru ojol pada Rabu (7 September 2022).
General Manager Angkutan Darat Hendro Sugianto mengatakan penyesuaian biaya layanan dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), upah minimum regional (UMR) dan perhitungan layanan lainnya.
“Ada biaya langsung dan biaya tidak langsung yang terlibat dalam perhitungan tarif baru jasa ojol. Adapun biaya jasa ojol ada tiga komponen, yaitu biaya atau penggeraknya yaitu kenaikan upah minimum. asuransi, service order minimal 4 km, dan kenaikan harga BBM,” kata Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu.
Hendro mengatakan, ada perubahan tarif sewa aplikasi yang semula 20% menjadi 15%.
“Biaya sewa aplikasi dikurangi 20% hingga 15%,” katanya. Selain itu, kata Hendro, penerapan kenaikan tarif ojek online akan berlaku dalam tiga hari ke depan dari tanggal yang ditentukan atau 10 September.
“Tiga hari, adopter langsung menyesuaikan tarif ojol baru. Itu untuk menaikkan harga ojol,” katanya.
Baca Juga :“BLT BBM Cair!” , Berikut Cara Cek Penerimanya di Situs
Berikut rincian daftar harga ojek online baru per 10 September 2022:
Biaya Layanan Area I (Sumatera, Jawa kecuali Jabodetabek, Bali)- Batas bawah service charge adalah Rp 2.000 (awalnya Rp 1.850/km)
– Batas atas service charge adalah Rp 2.500 (awalnya Rp 2.300/km)
– Tentang biaya layanan minimum: Rp 8.000 hingga Rp 10.000 (sebelumnya Rp 9.250 hingga Rp 11.500)
Biaya layanan Wilayah II (Jabodetabek)
– Batas bawah service charge adalah Rp 2.550 (awalnya Rp 2.600/km)
– Batas atas biaya layanan adalah Rp 2.800/km (bukan Rp 2.700/km)
– Tentang biaya layanan minimum: Rp 10.200 – Rp 11.200
Service charge Region III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
– Batas bawah biaya layanan adalah Rp 2.300/km
– Batas atas service charge adalah Rp 2.750/km.
– Tentang biaya layanan minimum: Rp 9200 – Rp 11000
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!