Biasalah.news – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dapat digunakan di beberapa negara. Pengemudi tidak perlu khawatir untuk membuat kartu SIM internasional karena kartu SIM domestik dapat digunakan di beberapa negara.
Di ASEAN
Menurut “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries” yang ditandatangani pada tahun 1985, SIM Indonesia dapat digunakan di negara-negara ASEAN. Perjanjian awal hanya ditandatangani oleh beberapa negara ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kemudian pada tahun 1998, kartu SIM Indonesia dapat digunakan di Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Namun, perlu dicatat bahwa SIM Indonesia ini hanya berlaku untuk waktu tertentu. Di Singapura, misalnya, kartu SIM Indonesia hanya berlaku 12 bulan sejak kedatangan. Jika lebih, pengemudi harus menggunakan kartu SIM Singapura.
Di Malaysia, pengemudi harus memiliki kartu SIM internasional yang valid dan kartu SIM Indonesia. Sedangkan jika warga negara Indonesia tidak memiliki SIM internasional, mereka dapat mengajukan SIM di Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia. Ini merupakan kebijakan baru yang berlaku mulai 2018 terkait Surat Izin Mengemudi bagi warga negara asing.
Baca Juga: Superyacht Mevvah Milik Miliarder Rusia Muncul Secara Misterius
Di Amerika Serikat
Di luar negara ASEAN, SIM Indonesia dapat digunakan di Amerika Serikat. Komika Soleh Solihun mengungkapkan bahwa ia hanya bisa mengendarai sepeda motor di negeri Paman Sam dengan kartu SIM Indonesia.
“SIM kita biasa. Waktu saya beberapa bulan lalu sewa mobil juga SIM-nya SIM A biasa. Kan peraturannya itu cuma, kalau yang mobil yah, ada tulisan asal SIM kita ada ada tulisan bahasa Inggrisnya. SIM Indonesia kan ada,” kata Soleh Solihun.
“Nah kemarin pas motor juga gitu. Nanti kita masukin biodata, ada selfie sama SIM, nanti sama dia verifikasi, ‘Oh boleh nih nyewa.’ Kayaknya dia udah ngecek nih, kalau SIM C di Indonesia, itu SIM motor. Nggak perlu pakai SIM Internasional,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gadungan Berpangkat Kombes di Palembang, Tes Kejiwaan
SIM Internasional Berlaku di 92 negara
Mengutip situs resmi pemerintah AS, pengemudi yang ingin mengemudi di AS harus memiliki SIM yang masih valid. Beberapa negara bagian AS mewajibkan pengendara untuk memiliki SIM internasional yang valid dan SIM dari negara asal. Namun, di beberapa negara bagian lain diperbolehkan menggunakan SIM dari negara asal.
Sedangkan kartu SIM internasional sendiri berlaku di negara-negara yang juga menerapkan kartu SIM internasional. Izin Mengemudi Internasional berlaku di 92 negara yang telah memenuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina 1968, termasuk Amerika Serikat.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!