Biasalah.news – Mantan ajudan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kepala Divisi Propam Polri di Ferdy Sambo, dinyatakan bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Baca Juga : Jaksa Tenteng Tas Merek Fendi Di Persidangan Putri Sambo
Bharada Eliezer dihukum karena pelanggaran berdasarkan Pasal 340 KUHP serta Pasal 55(1)(1) KUHP. Eliezer diumumkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaboration (JC). Eliezer sebelumnya telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa percaya Eliezer dihukum karena berpartisipasi dalam pembunuhan terencana terhadap Brigadir Jenderal Joshua. Sebelum Eliezer, empat terdakwa lainnya disidangkan hukumannya, yaitu:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara
3. Ma’ruf Kuat divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dipenjara selama 13 tahun
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!