Biasalah.news – Pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik untuk kemudahan membayar pajak atas dokumen. Untuk mendapatkan meterai elektronik, masyarakat bisa mendapatkannya di distributor resmi yang terdaftar di Peruri. Hingga saat ini, ada lima distributor resmi yang terdaftar di Peruri.
“Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” kata Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi dalam keterangan tertulis, Rabu (16 November 2022).
Daftar Distributor Resmi Meterai Elektronik:
1. PT. Peruri Digital Security dengan Link akses https://e-meterai.co.id/
2. PT. Finnet Indonesia dengan Link akses https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT. Mitra Pajakku dengan Link akses https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT. Mitracomm Ekasarana dengan Link akses https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan Link akses https://swadharma.e-meterai.co.id/
Baca Juga: Rayakan Hari Angklung Sedunia Dengan 5 Games Gratis Ini Yang Dapat di Unduh Pada Google Play
Cara Beli dan Pakai Meterai Elektronik:
1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan
7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.
9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!