in

Belanja di Luar Negeri Kena Pajak Tinggi? Ini Kata Bea Cukai

#image_title

Biasalah.news – Netizen mengumumkan bahwa pembelian di luar negeri harus membayar hampir 50% pajak impor. Keluhan tersebut diunggah ke akun Twitter @kozirama dan menjadi viral.

Terkait ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyebut netizen tersebut sudah menghubungi melalui fitur direct message (DM) di Instagram.

“Sesuai ketentuan, barang yang dibawa dari luar negeri merupakan barang impor yang terutang Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Namun, tiap penumpang diberikan pembebasan US$ 500 atas barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri,” tulis Bea Cukai di akun Twitter @beacukaiRI, dikutip Jumat (3/2/2023).

Barang bawaan penumpang dibagi menjadi dua jenis: penggunaan pribadi dan penggunaan non-pribadi. Tidak ada pengecualian untuk item yang diklasifikasikan sebagai penggunaan non-pribadi.

Baca Juga : Sepatu Bekas Ilegal Sitaan Bea Cukai Direbut Warga

Aturan tersebut di atas dilampirkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor dan Ekspor barang yang Diangkut Penumpang dan Awak Sarana Angkutan.

“Kemudian, berdasarkan penelusuran ke unit terkait yakni @beacukaisoetta, penumpang tidak menunjukkan bukti pembelian atau invoice saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya,” sambungnya.

Adapun jalur pemeriksaan, tulis Bea Cukai, ada dua, jalur hijau dan jalur merah. Pengecekan akan dilakukan jika penumpang melewati garis merah sesuai dengan manajemen risiko. Penumpang sebelumnya juga mengeluhkan tidak sempat salat Maghrib.

Menurut adat, ibadah dapat dilakukan di area terminal bandara, karena  pos pabean sendiri merupakan area terlarang yang hanya diperuntukkan bagi pejabat.

Buat Website GRATISS!!!

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Pengembang ChatGPT, OpenAI, mengembangkan AI pendeteksi teks

AI Pendeteksi Teks Buatan OpenAI, Bisa Deteksi Teks Buatan ChatGPT

Viral Pria Saudi Nikahi Gadis Sultra dengan Panai 1,3 M