Biasalah.news – Rico tiba-tiba ditabrak Ngadiman (58) pada Sabtu sore (11/3/2023) saat melintasi Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Rupanya, Rico adalah begal yang merampas motor milik anak Ngadiman, Adi (17). Sang ayah tabrak begal tersebut lantaran tak terima motor anaknya dirampas.
Sebelumnya, Rico dan rekannya, Budi mencuri sepeda motor Adi di Jalan Cibubur I, di depan SDN 03 Cibubur.
“Adi (korban) dan Ngadiman melihat sepeda motor dikemudikan salah satu penyerang. Mereka langsung menabrak sepeda motor yang dikemudikan penyerang dan sepeda motor terguling,” kata AKP Fadoli, Kanit Reskrim Polsek Ciracas setelah dikonfirmasi pada Senin (13/3/2023).
Saat itu, Adi pulang sekolah dan mengendarai motornya menuju Jalan Lapangan Tembak. Kemudian dia bertemu Rico dan Budi.
Pelaku mengaku kepada korban bahwa dia memiliki adik yang ditikam oleh orang asing.
“Mereka memberitahu korban bahwa adiknya ditusuk dengan kunci motor,” kata Fadoli.
Setelah kedua perampok menceritakan penusukan saudara mereka, mereka meminta Adi membantu mereka menemukan penusuknya. Adi kemudian setuju.
Ia mengikuti Rico dan Budi sampai depan SDN 03 Cibubur. Rico dan Budi mengendarai sepeda motor bersama dan Adi masih mengendarai sepeda motornya.
Rico dan Budi turun sesampainya di SDN 03 Cibubur. Salah satunya menumpangkan Adi ke motornya sementara Rico yang mengemudikan motor korban.
Tak jauh dari lokasi pencurian, Adi diminta turun dari sepeda motor pelaku.
“Kemudian keduanya kabur meninggalkan korban. Mereka mengambil motor dan handphone dari jok motor korban,” kata Fadoli.
Baca Juga: Aksi Begal di Jakpus Gagal Beraksi gegara Ada Sekuriti
Adi melaporkan kejadian itu kepada ayahnya Ngadiman (58). Mereka langsung mendatangi Polsek Ciracas untuk melaporkan pencurian sepeda motor tersebut.
Sepanjang jalan, saat melewati Jalan Raya Bogor, mereka melihat Rico mengendarai motor Adi.
Tak terima atas pencurian motor anaknya yang dilakukan Rico, Ngadiman langsung menabrak dan menjatuhkan Rico.
“Pada saat yang sama, Iptu Mawar sebagai Kanit Binmas Polsek Ciracas berada di lokasi kejadian. Lantas, dia dan anggotanya membantu mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Fadoli.
Polisi langsung menangkap Rico dan menyita sepeda motor dan telepon genggam. Rico langsung dibawa ke Polsek Ciracas.
Fadoli mengatakan pencarian terhadap pelaku Budi sedang diproses.
“Para pelaku yang ditangkap ditahan oleh Polres Ciracas dan dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP,” pungkas Fadoli.
Sumber: Kompas.com
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!