Biasalah.news – Sebuah video kekerasan terhadap siswa sekolah menengah (SMA) di Lampung Tengah yang diunggah menjadi viral di media sosial.
Salah satunya diunggah akun Instagram ini pada Senin (17 Oktober 2022).
“Viral video perundungan seorang siswa SMA di lapangan Prosida Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar (Lampung Tengah),” tulis pengunggah.
Dilaporkan, orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Lalu bagaimana penjelasan polisi?
Polisi Amankan Dua Orang Pelaku
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kejadian itu terjadi pada Rabu (12/10/2022).
Kasus kekerasan terhadap anak itu diungkapkan Polres Lampung melalui Sat Reskrim Lampung Tengah.
Sat Reskrim Polres Lampung Tengah mengamankan IH (14) dan RD (16), dua orang yang terlibat dalam melakukan kekerasan (perundungan) terhadap korban berinisial RA (16).
IH ditangkap di rumanya yang beralamat di Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Sementara RD langsung menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah.
“Untuk IH duduk di bangku kelas 3 SMP dan RD duduk di bangku kelas 2 SMA,” ujar Pandra, Selasa (18 Oktober 2022).
Baca Juga: Foto Viral – Pengamen Todong Pisau Karena Tak Diberi Uang
Ibu Korban Melaporkan
Pandra menjelaskan, dugaan kekerasan itu terjadi di di jembatan irigasi, komplek Lapangan Prosida, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Rabu (12 Oktober 2022).
Kejadian dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut dilaporkan oleh ibu korban, RS.
“Awalnya pelapor mendapatkan informasi bahwa korban telah dikeroyok oleh para terlapor, dan kemudian dikirim video tentang pengeroyokan tersebut,” katanya.
Setelah mendapatkan dan melihat video tersebut, pelapor percaya bahwa korban dipukuli dan ditendang oleh para pelapor secara bersama-sama dan bergantian.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lampung Tengah.
Baca Juga: Wanita ODGJ di Bekasi Diarak Warga ke Polres Viral di Sosmed
Ancaman Hukuman
Pandra mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap orang yang dilaporkan didampingi orang tuanya dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono di Polres Lampung Tengah pada Senin (17 Oktober 2022).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah flashdisk berisi video pengeroyokan dan baju batik seragam sekolah yang digunakan pelaku saat melakukan pengeroyokan.
Kedua pelaku, lanjut dia, melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta,” tuturnya.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!