Biasalah.news – Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama ras dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.
Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral usai di-retweet oleh Roy Suryo. “Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 juni 2022.
Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata tim jaksa penuntut umum, Tri Anggoro Mukti, di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut.
Kemudian keesokan harinya, postingan tersebut menjadi viral setelah banyak pengguna Twitter yang mengomentari postingan tersebut, menambahkan bahwa postingan tersebut juga diposting di media online.
Baca Juga : Presiden Jokowi Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ratu Elizabeth II
Selain itu, terdakwa juga mengambil tangkapan layar postingan dengan gambar stupa sebagai simbol suci agama Buddha yang diubah menjadi gambar palsu yaitu stupa yang memiliki wajah berbeda dengan Buddha.
Hingga 10 Juni, terdakwa Roy Suryo dengan sengaja men-tweet atau mengutip gambar stupa sebagai simbol suci agama Buddha yang diubah menjadi gambar palsu, yaitu stupa yang wajahnya bukan Buddha, dari Twitter. @fly_free_DY akun.
Jaksa Tri Anggoro mengatakan, terdakwa juga menambahkan kalimat pada stupa dengan keterangan berbunyi, “Selama akhir pekan lembut, tweet juga lembut.
Memprotes rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur (dari 50.000 menjadi 750.000(sh) yang ditunda, kreativitas banyak netizen mengubah salah satu stupa terbuka ikon Borobudur, tertawa miris hehehe Ambyar” Postingan itu diposting oleh Terdakwa Roy Suryo menggunakan HP Terdakwa.
Postingan Roy Suryo kemudian menjadi viral hingga Terdakwa Roy Suryo akhirnya diekspos oleh organisasi Dharmapala. Dharmapala merasa tersinggung atau merasa benci dengan isi postingan Terdakwa Melaporkan Terdakwa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya Atas perbuatannya, Roy Suryo telah dijerat dengan Pasal 28 (2) Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
Atau kedua, Pasal 156a KUHP dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengatur tentang pengaturan hukum pidana.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!