Biasalah.news – Setelah Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, polisi juga menangkap dan menahan AG (15), yang berstatus pelaku anak. Pacar Mario pelaku penganiayaan itu ditangkap pada Rabu (08/03/2023) setelah lebih dari enam jam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro.
“Malam ini kami putuskan melalui penyidik untuk melakukan penangkapan dan tetap dilakukan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jaya, Rabu malam.
Hengki menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subyektif dalam memutuskan penahanan terhadap masing-masing pelaku.
“Jadi targetnya kalau hukumannya melebihi lima tahun. Klien takut kabur, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Hengki.
Untuk kasus AG, Hengki mengatakan penyidik memiliki pertimbangan khusus yang menjadi dasar keputusan penahanan. Salah satunya adalah pelaku merupakan anak dalam konflik dalam kategori membutuhkan Pelayanan Bantuan Sosial (PPKS).
Dia membutuhkan segala macam bantuan dan orang tuanya kebetulan sakit dan sebagainya,” lanjutnya.
Penahanan terhadap AG akan dilakukan mulai Rabu (03/08/2023) malam selama 7 hari terhitung dan dapat diperpanjang lagi jika diperlukan.
“Dalam waktu 7 hari penahanan yang disahkan oleh penyidik. Jika tidak cukup, dapat diperpanjang 8 hari tambahan, jika mungkin,” kata Hengki.
Hengki mengklaim penahanan AG berpedoman pada UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak. Dengan demikian, hak-hak AG yang masih di bawah umur masih dipenuhi.
“Tentu saja, penahanan ini berdasarkan dalam sistem peradilan anak, yang artinya kami menyesuaikan dengan hukum,” katanya.
Segera setelah surat perintah penahanan dikeluarkan, AG dibawa ke Rutan Khusus Anak di LPKS oleh penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, AG diciduk sejumlah penyidik dari Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023) pukul 21.30 WIB.
Pihak Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan dan Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga hadir untuk membantu membimbing AG.
AG memakai jaket abu-abu dan masker putih. AG belum mengeluarkan pernyataan. Dia hanya ingin menutupi kepalanya dengan topi. Puluhan petugas yang mendampinginya pun berusaha menutupi GA dengan saling berpelukan.
Setelah itu, AG langsung masuk ke dalam mobil dan dibawa ke Biro Jaminan Sosial untuk dilakukan penahanan.
Baca Juga: Viral, David Korban Mario Dandy Akhirnya Sadar
Seperti diberitakan sebelumnya, Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Mario dilaporkan menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mengetahui dari saksi berinisial APA bahwa pacarnya AG (15) dianiaya oleh korban. Mario kemudian memberi tahu temannya, Shane Lukas (19).
Belakangan, Shane menghasut Mario untuk menganiaya korban hingga dia koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Metro Jaya. Mario dan Shane diduga melakukan tindak kriminal penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya dengan AG.
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Penyelidik juga menuduh Mario melanggar pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“MDS terancam hukuman 12 tahun penjara,” kata Hengki.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
“Dan Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak,” jelas Hengki.
Adapun AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau pasal 355 ayat (1) juncto pasal 56 KUHP, subsider pasal 354 ayat (1) juncto pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Sumber: Kompas.com
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!